Tiara Ayu dibebaskan, padahal kondisi korban kritis dan kakinya putus! Alasan polisi dipertanyakan.


Tiara tidak ditahan

Nampak bertolak belakang, itulah kondisi dua orang yang terlibat kecelakaan di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin lalu.

Tiara Ayu Fauziah mendadak diperbincangkan setelah menabrak driver ojek online Mohamad Nur Irfan hingga kakinya putus.

Tiara Ayu Fauziah yang mengendarai BMW putih sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, dirinya tak ditahan oleh oleh Polisi.

"Kami tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Tiara)," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Alasannya adalah karena Tiara dinilai selalu kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini koorperatif. Kasus ini tetap berjalan, kan, laka itu awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Kami proses pelanggarannya dan yang bersangkutan kooperatif saat kami mintai keterangan," katanya.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan lalu lintas ini.

Tak menutup kemungkinan Tiara akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau memang diperlukan dalam penyidikan, kami akan panggil kembali (Tiara)," ujarnya.


Tersangka mengaku mabuk

Pengendara BMW, Tiara Ayu, dalam kondisi mabuk saat menabrak pengemudi ojek online di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

"Yang bersangkutan sudah mengaku mabuk. Lalu kami uji lab juga dan dia negatif narkoba," ujar Halim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Menurut dia, kondisi ini membuat Tiara tidak berkonsentrasi dalam berkendara dan menabrak pengendara ojek online hingga terluka parah.

"Apalagi kejadiannya malam hari," katanya.

Alasan lain: Tersangka tulang punggung keluarga

Ternyata tersangka Tiara Ayu Fauzyah (24), pengemudi BMW yang menabrak seorang ojek daring, Moh Nur Irfan (38) tidak ditahan oleh polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Tiara.

Terutama karena ada upaya dari Tiara melakukan mediasi, seperti meminta maaf kepada keluarga korban dan menanggung seluruh pengobatan Irfan yang mengalami patah kaki kiri.

"Kalau tidak terjadi mediasi terhadap keluarga saya tahan," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/4/2018).

Halim menerangkan, selain ada upaya mediasi, polisi juga melihat sisi kemanusiaan. Sebab, Tiara hendak mendampingi orang tuanya yang menderita gagal ginjal, dan diharuskan cuci darah.

"Kita lihat sisi kemanusiaan, bahwa tersangka ini, orang tuanya lagi cuci darah," ujar Halim.

Apalagi, ucap Halim, Tiara merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, harus membiayai pengobatan cuci darah orang tuanya.

"Tersangka juga tulang punggung dari keluarganya. Dan dia bilang ke saya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orang tuanya," ujarnya.


Kondisi korban

Sebuah akun Facebook dengan nama Eris Riswandi mengunggah beberapa foto dari Nur Irfan yang terbaring di rumah sakit.

Melalui akun tersebut juga dinyatakan bahwa hingga kini sesama driver ojek online tengah melakukan penggalangan dana untuk pengobatan Nur Irfan.

Melanjutkan berita tentang driver Ojol yang di tabrak Mobil BMW hingga kakinya putus (beneran putus menjadi 2 bagian, bukan patah) tempo hari, kondisi korban masih kritis,

saya ingin membantu para rekan Ojol yang lain bahwasan nya jika di antara Nitizen ingin meringangkan beban biaya RS korban bisa menghubungi nomor 0895 345 021 265 (Indra - Gojek)

Atau bisa langsung datang ke RSUD Tarakan, Jakpus. Bisa ketemu anggota keluarga yang ada di sana.

Buat para driver Ojol yang ingin menjenguk bareng bareng bisa koordinasi lewat no hp tadi ya.

Penggalangan dana

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Tiara Ayu, pengemudi mobil BMW yang menabrak pengemudi ojek online, M Nur Irfan bisa saja mendapatkan keringan hukuman saat kasusnya disidangkan.

Budiyanto mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi dengan mempertimbangan perbuatan baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan maupun kebutuhan korban.

"Bisa saja memberikan pengobatan, tapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Begitulah nampak perbedaan keadaan tersangka dan korban saat ini. Bagaimana menurutmu?

sumber : planetmerdeka.com

0 komentar