Pelaku membawa senpi dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.
Fahrizal (41) pelaku penembakan hingga berujung tewasnya Jumingan (33) warga Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, yang notabennya adik ipar tersangka sendiri, cukup membuat terkejut warga disekitar lokasi TKP.
Bagaimana tidak, sebelum kejadian pelaku sempat salaman sama warga sekitar, karena sudah lama tidak bertemu. Tak lama berselang, Fahrizal masuk ke dalam rumah dan tiba-tiba ada terdengar suara tembakan sebanyak enam kali hingga Jumingan bersimbah darah.
Tak sampai disitu, Fahrizal sempat mengejar istri korban sesaat setelah menembak Zumangin.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Rabu (4/4/2018) malam di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Medan. Kapolda Sumut, Irjen pol Paulus Waterpauw mengatakan, ini bukan keberhasilan tapi merupakan pencorengan nama baik kepolisian. Untuk motif masih terus didalami.
Kapolda juga menambahkan, oknum tersebut benar anggota kepolisian negara. Pelaku membawa senpi dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.
Saat penyelidikan saksi ada tiga orang, yaitu istri, ibu pelaku, dan istri dari pelapor. Kapolda menjelaskan, Kompol Fahrizal melakukan eksekusi terhadap adik iparnya sendiri bernama Jumingan dengan menghabiskan seluruh peluru senjata api miliknya.
Masing-masing peluru senjata api revolver ditembakkan ke bagian kepala sebanyak 3 kali dan bagian kemaluan 3 kali. Menurut Kapolda kuat dugan motif pelaku tega menembak korban hingga tewas karena dendam.
Namun, Paulus tidak merinci perbuatan korban hingga menimbulkan dendam mendalam terhadap pelaku. Sementara korban sedang diautopsi di RS Bhayangkara.
Di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang yang diduga tembakan dari pelaku. Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, Izin pelaku ke Medan, ada dari polri namun hal ini masih dalam penyidikan lebih dalam.
Baca Juga "Uang untuk tebus obat Ibu dipungli, saat diminta kembali kelakuan oknum polisi ini bikin geram"
Paulus menghimbau untuk tetap patuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian. Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia tindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Adapun kronologi awal, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit. Ia baru selesai pijit kaki, dan keluarga lainnya sedang membuat minuman.
Pelaku tiba-tiba melaksanakan aksinya. Saat ditanya Kapolda Sumut, pelaku mengaku tidak menyesal karena telah melakukan hal tersebut.
Usai melakukan aksi nya pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat dan lanjut ke Polrestabes Medan.
0 komentar