Bahaya, Sopir bis ini menyetir sambil joged.


Sopir bis ini terlihat berjoged saat mengendarai bis yang tengah melaju di sebuah jalan raya.

Berdasarkan Undang undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ)  no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (1) dikatakan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi kurang konsentrasi bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling anyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun yang terjadi pada seorang sopir bis ini malah sebaliknya.

Baca Juga " Beraksi di kamar Atlet Muaythai, Pencuri ini malah kena piting sang Atlet"

Dalam sebuah video yang diunggah pertama kali oleh sebuah akun group komunitas facebook Boykot#1Boyolali, Sabtu (7/04/2018) lalu, seorang sopir bis yang belum diketahui identitasnya ini, terlihat berjoged saat mengendarai bis yang tengah melaju di sebuah jalan raya.

Sopir tersebut terlihat berjoged diiringi sebuah lagu dangdut
Sopir tersebut terlihat berjoged diiringi sebuah lagu dangdut, tanpa mempedulikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Melihat video tersebut, netter pun bereaksi keras terhadap sopir bus tersebut.

0 komentar